SERANG - Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melaksanakan program pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Upacara pemberian remisi ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Serang, dihadiri oleh pejabat struktural Kemenkumham Banten, Pj. Gubernur Banten, serta beberapa pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan acara ini berlangsung. Sabtu, (17/8/24).
Pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak-hak para narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi kriteria tertentu.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman, sekaligus untuk mendorong WBP agar terus menjaga sikap positif di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Dodot.
Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta berbagai regulasi pemerintah lainnya.
Dasar hukum pemberian remisi meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menjadi panduan utama dalam proses pemberian remisi.