Rabu, 30 April 2025 9:00 WIB
BerandaBerita UtamaKemenkumham Banten Selenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Lokasi

Kemenkumham Banten Selenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Lokasi

- Advertisement -

SERANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat. Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah dengan mengadakan penyuluhan hukum secara serentak, yang digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

Kegiatan ini berfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perumusan peraturan, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kepatuhan Hukum. Acara ini berlangsung pada Selasa (13/08/2024).

Penyuluhan hukum ini digelar serentak di berbagai lokasi, termasuk di wilayah Banten, di mana Kantor Wilayah Kemenkumham setempat melaksanakan kegiatan tersebut di tiga tempat berbeda: Bale Soepomo di Kantor Wilayah, Kecamatan Serang, dan Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah pilar utama dalam menjaga ketertiban di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang bertujuan untuk mendorong kesadaran hukum di masyarakat.

“Penyuluhan hukum yang kami laksanakan hari ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum, dengan harapan partisipasi aktif dapat tercipta,” ujarnya.

Kepatuhan hukum diartikan sebagai tindakan yang mencerminkan kesadaran dan penghayatan terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku. Dengan kata lain, kepatuhan hukum adalah wujud nyata dari penghormatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, menambahkan bahwa pemerintah secara aktif mendorong peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui berbagai program dan kebijakan.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih inklusif, serta mendorong masyarakat untuk lebih patuh dan sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Editor: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -