Ikuti Kami
Rabu, 7 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Merayakan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIA Cilegon Tampilkan Lagoon Band di Festival Layanan Hukum dan HAM

Penulis: Redaksi
Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:38 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Rilo juga menjelaskan bahwa pengawalan untuk penampilan luar akan disesuaikan dengan permintaan. "Jika ada permintaan untuk penampilan di luar, kami akan menyesuaikan pengawalan yang ketat," ujarnya.

Penampilan Lagoon Band di luar lapas didasarkan pada keputusan dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang menilai kebebasan mereka untuk tampil di luar tergantung pada masa hukuman mereka.

“Keputusan untuk penampilan mereka di luar bergantung pada hasil sidang TPP dan masa hukuman mereka. Kami hanya akan mengizinkan penampilan di luar setelah adanya keputusan dari sidang TPP,” sambung Rilo.

Dia juga menambahkan bahwa band ini memiliki video klip yang bisa ditemukan di YouTube. Anggota Lagoon Band menjalani masa hukuman yang bervariasi antara 5 hingga 6 tahun dan hanya dapat berpartisipasi dalam kegiatan di luar lapas setelah memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan izin resmi.

Rilo berharap agar para warga binaan ini dapat memanfaatkan kesempatan berlatih dengan baik. "Kami berharap setelah mereka bebas, mereka dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan terus menyalurkan bakat serta minat mereka dalam musik," tutup Rilo.

Dengan dukungan dari Lapas Cilegon, diharapkan narapidana ini dapat memanfaatkan keterampilan mereka secara produktif dan membangun masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.

Pewarta: Herfa

Penulis: Redaksi
Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:38 WIB
Artikel Selanjutnya

Kalapas Cilegon Hadiri Festival Hukum Banten 2024 dan Peresmian Desa Sadar Hukum

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB
↑ Kembali ke atas
Merayakan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIA Cilegon Tampilkan Lagoon Band di Festival Layanan Hukum dan HAM

Bagikan artikel ini melalui