SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH, MH, menjadi narasumber utama dalam acara bertajuk “Peningkatan Kapasitas Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD se-Provinsi Banten Tahun 2024” yang digelar di Hotel Grand Horison Serpong, Kota Tangerang. Senin, (5/8/24).
Acara ini mengangkat tema penting “Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa,” dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting serta 1.200 peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa se-Provinsi Banten.
Acara ini dibuka oleh Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar, M.Sc., yang menyampaikan sambutan mengenai pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai peraturan terbaru dalam tata kelola pemerintahan desa. Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, juga memberikan pandangannya mengenai dukungan legislatif untuk program-program desa. Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, serta Kapolda Banten yang diwakili oleh Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto turut memberikan dukungan dan motivasi bagi para peserta.
Dalam kesempatan ini, Dr. Siswanto mengangkat topik “Jaksa Jaga Desa: Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.” Dr. Siswanto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa dan meminimalkan masalah yang mungkin dihadapi oleh perangkat desa.
Dalam paparan tersebut, Dr. Siswanto menguraikan peran Kejaksaan dalam bidang intelijen berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 006/A/JA/07/2017. Tugas-tugas ini meliputi penyiapan perumusan kebijakan kegiatan intelijen, pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri dan impor, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Kejaksaan juga berperan dalam pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat serta pencegahan konflik sosial dan penegakan ketertiban umum.
Salah satu fokus utama dari program “Jaksa Jaga Desa” adalah pemberdayaan masyarakat melalui pengawalan dan pemanfaatan Dana Desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Program ini khususnya ditujukan bagi keluarga miskin non-PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang meliputi mereka yang kehilangan mata pencarian, belum terdaftar, atau memiliki anggota keluarga yang rentan terhadap penyakit kronis. Dengan adanya program ini, diharapkan perekonomian masyarakat desa dapat stabil dan berkembang dengan baik.
Dr. Siswanto mengungkapkan, “Program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengoptimalan pengelolaan dana desa. Kami berkomitmen untuk membantu mengatasi masalah yang dihadapi oleh perangkat desa dan memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat secara efektif.”
Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam memberikan kontribusi aktif sebagai aparat penegak hukum untuk memastikan penggunaan keuangan desa dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum.
Sebagai penutup, Kajati Banten mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa yang hadir untuk selalu memahami dan mematuhi hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Agar Terwujud Pemerintahan Desa yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” pungkas Dr. Siswanto.
Dengan pelaksanaan acara ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mereka dalam mengelola pemerintahan desa dengan lebih baik, sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pewarta: Herfa