Senin, 28 September 2026

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar 52 Lapak PKL di Pasar Ciherang

BAGIKAN:
Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar 52 Lapak PKL di Pasar Cih...
0
Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar 52 Lapak PKL di Pasar Ciherang

SERANG - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan operasi penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande pada Selasa (23/7/2024). Tindakan ini diambil karena banyak lapak yang berada di bahu jalan, yang melanggar ketentuan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, menyatakan bahwa sebelum pembongkaran, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada pedagang, meminta mereka untuk membongkar lapak secara mandiri. "Kami sudah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka, namun beberapa di antaranya masih melanggar," ujar Yagi.

Akibatnya, pembongkaran dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk muspika Kecamatan Cikande, Polsek Cikande, Koramil Cikande, dan Denpom. Sebanyak 52 bangunan lapak pedagang dibongkar dalam operasi tersebut.

Yagi menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena lapak-lapak PKL tersebut mengganggu arus lalu lintas. "Proses pembongkaran berjalan dengan baik dan tidak ada keberatan dari pedagang," tambahnya.

Untuk proses ini, 74 personel ditugaskan sesuai perintah Kepala Dinas Satpol PP. Yagi juga menjelaskan bahwa relokasi pedagang adalah tanggung jawab Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.

Camat Cikande, Mochmad Agus, mengatakan bahwa setelah operasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan BUMDes Cikande untuk mencari solusi agar pedagang yang terdampak bisa tetap melanjutkan kegiatan jualannya. (*)

(red)

Oknum ASN di Pandeglang Terlibat Kasus Penipuan Proyek, Kini Ditahan Polisi
Artikel Selanjutnya

Oknum ASN di Pandeglang Terlibat Kasus Penipuan Proyek, Kini Ditahan Polisi

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 23 Juli 2024, 17:16 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Dimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Polda Banten Gandeng PT Gyokai, 175 Alumni Poliran Sudah Masuk Dunia Kerja

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

51 Wartawan Banten Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Angkatan ke-28 Resmi Ditutup

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB

Setelah 16 Hari, Identitas Surakman Korban KM Arupadhatu 1 Akhirnya Terungkap

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 08:58 WIB