PANDEGLANG – Seorang pegawai negeri sipil berusia 49 tahun, yang dikenal dengan inisial KH, terlibat dalam kasus penipuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. KH, yang bertugas di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), kini mendekam di tahanan Mapolres Pandeglang setelah ditangkap dua minggu lalu.
KH menghadapi tuduhan berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pihak korban mengenai dugaan penipuan.
Kepala Unit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Komarudin, menjelaskan bahwa penangkapan KH dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan lebih lanjut. KH diduga telah menjanjikan sebuah proyek Fasilitas Sarana Umum (PSU) dari Pemerintah Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2023 kepada seorang pengusaha. Untuk itu, KH meminta komisi sebesar Rp185 juta.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak kunjung diberikan kepada pengusaha yang bersangkutan. Pengusaha tersebut kemudian meminta KH mengembalikan uang yang telah disetorkan. Meskipun KH menulis surat perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut paling lambat 20 Desember 2023, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan, menyebabkan kerugian sebesar Rp185 juta bagi pengusaha.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk surat pernyataan pengembalian uang, screenshot percakapan, serta rekening koran dari beberapa bank dengan nama Ahmad Furqon dan Sugiharty R.
Oki menegaskan bahwa KH diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
(red)