Jumat, 14 Maret 2025 5:32 WIB
BerandaBerita UtamaPelayanan Pengangkutan Sampah Terbatas di Kabupaten Pandeglang: Hanya 18 Kecamatan yang Terlayani

Pelayanan Pengangkutan Sampah Terbatas di Kabupaten Pandeglang: Hanya 18 Kecamatan yang Terlayani

- Advertisement -

PANDEGLANG – Kabupaten Pandeglang, terdiri dari 35 kecamatan, menghadapi tantangan serius dalam layanan pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang. Menurut Sekretaris DLH Pandeglang, Winarno, saat ini hanya 18 kecamatan yang menerima layanan pengangkutan sampah.

“Dari total 35 kecamatan yang ada, kami baru bisa melayani 18 kecamatan menggunakan armada truk, amrol, dan pickup,” ungkap Winarno pada Kamis, 18 Juli 2024.

Winarno menyoroti kebutuhan mendesak untuk setiap RW memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan gerobak motor guna mempermudah pengangkutan sampah.

“Setiap RW harus dilengkapi dengan satu TPS dan gerobak motor. Pemerintah desa harus menganggarkan pembelian roda tiga dan bak penampungan sementara,” jelasnya.

Dia juga menginformasikan bahwa dua truk pengangkut sampah saat ini mengalami kerusakan dan tidak beroperasi.

“Hanya dua truk yang mengalami kerusakan. Kebanyakan armada lainnya masih beroperasi karena kami melakukan pemeliharaan secara rutin. Hanya ada satu aki yang mengalami masalah,” tambahnya.

Winarno menekankan pentingnya jadwal pengangkutan yang lebih teratur untuk meningkatkan efektivitas retribusi sampah dan memastikan layanan yang memadai bagi masyarakat.

“Kami perlu jadwal pengangkutan yang lebih terstruktur karena jumlah wajib retribusi terus meningkat setiap tahunnya. Di Desa Teluk, misalnya, kami sudah mencapai 100 persen dari wajib retribusi,” paparnya.

Pada akhir tahun 2023, DLH Pandeglang berhasil menambah empat unit armada baru untuk meningkatkan layanan pengangkutan sampah.

“Setiap tahun, kami melakukan pembelian dan pengadaan armada baru melalui APBD dan DAK. Pada akhir tahun 2023, kami juga mendapatkan satu unit bulldozer untuk mempermudah pengelolaan sampah,” tambah Winarno.

Sampah dari 18 kecamatan tersebut diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol dan TPA Bojong Canar oleh DLH Pandeglang.

“Jumlah pelanggan yang wajib membayar retribusi mencapai sekitar 7.000, termasuk dari sekolah dan rumah tangga,” tutupnya. (*)

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -