Ikuti Kami
Selasa, 3 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Disnaker Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Program Jaminan Sosial 2024

Penulis: Redaksi
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:22 WIB

CILEGON - Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Cilegon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengawasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2024.

Faruk Oktavian, Kepala Bidang Hubungan Industri di Disnaker Cilegon, menjelaskan bahwa tujuan dari monev ini adalah untuk mendapatkan data mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah terkait dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Fokus utamanya adalah kepesertaan pekerja non formal seperti Ketua RT atau RW, kader, linmas, dan nelayan.

Faruk menambahkan bahwa monev ini juga dilakukan untuk mengidentifikasi potensi dan kendala dalam pelaksanaan perluasan dan peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja informal di Kota Cilegon.

Dalam konteks Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Faruk menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 melalui integrasi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mencegah kemiskinan dengan memberikan perlindungan saat masyarakat menghadapi risiko sosial seperti meninggal dunia atau kecelakaan,” ujar Faruk pada Rabu, (17/7/24).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Arief, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga publik nirlaba yang beroperasi di seluruh Indonesia.

“Hasil monev menunjukkan bahwa tidak semua kantor cabang memiliki klaim yang melebihi iuran yang diterima. Ada kantor cabang di Cilegon yang memiliki klaim lebih besar dari iuran yang mereka terima, sementara ada juga yang sebaliknya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan, terutama dengan kontribusi iuran dari pemberi kerja atau badan usaha, serta dari jasa kontraktor,” ungkap Arief.

Sebelum acara monev, dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Kantor Walikota Cilegon, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada ahli waris dari berbagai profesi seperti Ketua RT, nelayan, kader, dan linmas, dengan nilai santunan mencapai Rp 42 juta untuk setiap ahli warisnya. (*)

(red)

Penulis: Redaksi
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:22 WIB

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas