- 30 bungkus plastik berwarna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang berisi sabu-sabu.
- 1 unit mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 2372 BYA.
- 1 buah kunci mobil Toyota Innova.
- 1 lembar STNK mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 2372 BYA atas nama PT. Arthaasia Finance.
- 1 buah handphone Samsung hijau.
- 1 buah handphone Redmi biru.
- 1 buah handphone Oppo hitam.
- Uang sebesar Rp700.000.
Modus operandi dalam kasus ini adalah membawa sabu dari Pekanbaru, Riau ke Jakarta dengan menyembunyikannya di dalam pintu mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 2372 BYA.
Atas tindakan mereka, HR (21) dan TR (32) dijerat dengan pasal: "Setiap Orang Yang Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan/Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Gol. I Bukan Jenis Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram“ Dan/Atau “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, tersangka HR telah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. Total jiwa yang terselamatkan sekitar 312.000 jiwa dan nilai barang bukti jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp30 miliar," tutup Kapolres. (*)
Editor: Herfa