Jumat, 23 Oktober 2026

Kejaksaan Tinggi Banten Serahkan Tersangka Korupsi Proyek Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang TA. 2023

BAGIKAN:
Kejaksaan Tinggi Banten Serahkan Tersangka Korupsi Proyek Br...
0
Kejaksaan Tinggi Banten Serahkan Tersangka Korupsi Proyek Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang TA. 2023

SERANG - Pada Rabu, (3/7/24), di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang. Kasus ini terkait dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2023.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, bagian dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, "AS diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (3/7/24).

Lebih lanjut rangga menjelaskan, "Pasal yang disangkakan termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a huruf a, dan Pasal 11, yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji untuk mempengaruhi keputusan dalam jabatannya,"

"Proses penyerahan tersangka AS dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang. Langkah ini menandai tahap lanjutan dalam penanganan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan seorang ASN yang diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangannya terkait proyek pembangunan infrastruktur di sektor kelautan dan perikanan," sambung rangga.

"Setelah penyerahan, tersangka AS akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari guna memfasilitasi proses penuntutan lebih lanjut," tutupnya.

Keberhasilan tim penyidik dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam memberantas korupsi serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Banten.

Dengan demikian, penyerahan ini tidak hanya mencerminkan upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan, tetapi juga menjadi bukti konkret dari sistem hukum yang berfungsi dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

(her/red)

Rehabilitasi Warga Binaan: KPLP Lapas Serang Kelas IIA Berikan Pengarahan dan Rekreasi
Artikel Selanjutnya

Rehabilitasi Warga Binaan: KPLP Lapas Serang Kelas IIA Berikan Pengarahan dan Rekreasi

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 4 Juli 2024, 07:38 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tuntas hingga Penutupan, DPD Bekasi Ikut Rumuskan Program Kerja PB Al-Khairiyah 2026–2031

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 19 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Hadiri HUT Sin Po TV, Gubernur Banten Tekankan Peran Media Tepercaya

Konten Redaksi Senin, 19 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Kendala Akses Teratasi, 5.700 Bibit Baduy Lestari Tiba di Monggor Kanas

Konten Redaksi Senin, 19 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Andra Soni Ceritakan Perjuangan Kuliah hingga Jadi Gubernur Banten

Konten Redaksi Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:18 WIB

Andra Soni Raih Penghargaan Al Khairiyah, Dorong Mengaji Jadi Muatan Lokal

Konten Redaksi Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Kapolda dan Danrem Satukan Langkah, TNI-Polri Perkuat Keamanan Banten

Konten Redaksi Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:28 WIB