Rabu, 16 September 2026

Kejaksaan Tinggi Banten Serahkan Tersangka Korupsi Proyek Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang TA. 2023

BAGIKAN:
Kejaksaan Tinggi Banten Serahkan Tersangka Korupsi Proyek Br...
0
Kejaksaan Tinggi Banten Serahkan Tersangka Korupsi Proyek Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang TA. 2023

SERANG - Pada Rabu, (3/7/24), di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang. Kasus ini terkait dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2023.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, bagian dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, "AS diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (3/7/24).

Lebih lanjut rangga menjelaskan, "Pasal yang disangkakan termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a huruf a, dan Pasal 11, yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji untuk mempengaruhi keputusan dalam jabatannya,"

"Proses penyerahan tersangka AS dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang. Langkah ini menandai tahap lanjutan dalam penanganan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan seorang ASN yang diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangannya terkait proyek pembangunan infrastruktur di sektor kelautan dan perikanan," sambung rangga.

"Setelah penyerahan, tersangka AS akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari guna memfasilitasi proses penuntutan lebih lanjut," tutupnya.

Keberhasilan tim penyidik dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam memberantas korupsi serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Banten.

Dengan demikian, penyerahan ini tidak hanya mencerminkan upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan, tetapi juga menjadi bukti konkret dari sistem hukum yang berfungsi dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

(her/red)

Rehabilitasi Warga Binaan: KPLP Lapas Serang Kelas IIA Berikan Pengarahan dan Rekreasi
Artikel Selanjutnya

Rehabilitasi Warga Binaan: KPLP Lapas Serang Kelas IIA Berikan Pengarahan dan Rekreasi

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 4 Juli 2024, 07:38 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Ini Rekam Jejaknya

Konten Redaksi Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Hari Ketujuh Nihil, Andra Soni Minta SAR Jangan Berhenti

Konten Redaksi Senin, 14 September 2026 | 20:49 WIB

Delegasi PWI Banten Gabung Ditpolairud Mabes Polri Cari 5 Wartawan Hilang di GAK

Konten Redaksi Minggu, 13 September 2026 | 09:02 WIB

PWI Banten Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan Hilang

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 19:27 WIB

Andra Soni Turun ke Laut, Pantau Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal

Konten Redaksi Jumat, 11 September 2026 | 19:30 WIB

Hari Ketiga Pencarian Jurnalis Hilang di GAK, Tim SAR Temukan Pelampung Rusak

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 19:30 WIB

Tim SAR Dapat Informasi Baru, Nelayan Ungkap Jejak Rombongan Jurnalis

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 15:06 WIB

250 Personel Gabungan Sisir Laut Cari Rombongan Media Hilang di GAK

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 12:11 WIB

Pemprov Banten Gandeng Konten Kreator Perangi Hoaks

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 19:25 WIB

Investor Siap Kucurkan Hampir Rp1 Triliun untuk Dua Aset Banten

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 19:21 WIB