Sabtu, 3 Oktober 2026

Pemerintah Provinsi Banten Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Banten

BAGIKAN:
Pemerintah Provinsi Banten Gelar Forum Konsultasi Publik unt...
0
Pemerintah Provinsi Banten Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Banten

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan mengadakan Forum Konsultasi Publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Forum ini mencakup berbagai aspek layanan di RSUD Banten, seperti pendaftaran, Instalasi Gawat Darurat (IGD), apotek, laboratorium, poliklinik, serta fasilitas parkir dan umum.

"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan publik yang prima kepada masyarakat sesuai harapan semua pihak," ucap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, saat membuka Forum Konsultasi Publik di Ruang Auditorium RSUD Banten, Cipocok Jaya Kota Serang, Kamis (27/6/2024).

Virgojanti menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, Poliklinik, serta perwakilan pasien dan media, dalam memberikan masukan untuk meningkatkan layanan RSUD Banten menuju pelayanan yang lebih baik.

"Atas partisipasi dan masukan dari masyarakat, kami akan fokus pada peningkatan unit layanan yang belum optimal dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik," tambah Virgojanti.

Pemerintah Provinsi Banten Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Banten

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk terus meningkatkan sembilan layanan utama di RSUD Banten, termasuk standar pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan lainnya.

"Sarana dan prasarana RSUD terus kami tingkatkan, sementara perbaikan layanan juga menjadi fokus utama kami. Masukan dari masyarakat sangat berarti bagi kami," jelas Ati Pramudji Hastuti.

Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik ini merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk memastikan standar layanan yang optimal di RSUD Banten.

"Kami berkomitmen untuk menjadikan RSUD Banten sebagai lembaga pelayanan yang ramah dan dapat dipercaya," tambah Danang.

Monitoring Sukses: Tim Mentor Banten Memastikan Efektivitas Rehabilitasi Narapidana di Lapas Kelas IIA Serang
Artikel Selanjutnya

Monitoring Sukses: Tim Mentor Banten Memastikan Efektivitas Rehabilitasi Narapidana di Lapas Kelas IIA Serang

Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 27 Juni 2024, 19:28 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 04:40 WIB

Andra Soni Sambut Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri: Sosok Tegas yang Humanis

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:36 WIB

FASI XIII di Banten, Dimyati Tekankan Peran Masjid Bentuk Generasi Qurani

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dibangun Swadaya Warga, Jembatan Leuwi Kukuk Kini Resmi Digunakan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat di Lebak, Andra Soni Dorong Siswa Kejar Cita-cita

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 21:10 WIB

DPRD Setujui APBD Perubahan 2026, Andra Soni Fokus Kejar Target RPJMD

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 15:09 WIB

Perkuat Roda Pemerintahan, Pemprov Banten Lantik 21 ASN

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 15:07 WIB