SERANG - Salah satu Faskes swasta telah mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, menuding BPJS melakukan Mal Administrasi. Isu utamanya adalah pemindahan sepihak kepesertaan BPJS Kesehatan dari Klinik Bougenville Bayah.
"Sebanyak 4.415 peserta, per 1 Mei 2023, dipindahkan tanpa pemberitahuan kepada kami atau peserta BPJS Kesehatan. Ini bertentangan dengan Peraturan BPJS No. 4 Tahun 2019," demikian isi surat yang dilansir dari kronologis permasalahan pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan Klinik Bugenville Bayah - Puskesmas Bayah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan BCC, di Pandeglang, pada 12 Juli 2023.
Arief Rakhmat Hidayat, anggota Asklin Cabang Pandeglang dan ketua BCC, mengkonfirmasi hal ini dan menilai tindakan tersebut melanggar aturan.
"Menurut kami, pemindahan sekaligus 4.415 peserta tanpa koordinasi sangat ekstrem dan melanggar aturan-aturan, baik Perpres maupun peraturan BPJS sendiri," ujar Arief.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Banten, dr.
Hj. Ati Pramudji Hastuti., MARS, menjelaskan bahwa penganggaran untuk BPJS yang dibiayai pemerintah tentu berdasarkan kebijakan pemerintah setempat.
"Biasanya, untuk yang dibiayai oleh kabupaten/kota, faskes tingkat pertama jatuh pada puskesmas, karena puskesmas adalah faskes milik pemerintah," kata Ati.