Sabtu, 19 April 2025 8:23 WIB
BerandaHukumKejahatan Industri: Pabrik Oli Palsu di Tangerang Terbongkar, Omzet Mencapai Rp 5,2...

Kejahatan Industri: Pabrik Oli Palsu di Tangerang Terbongkar, Omzet Mencapai Rp 5,2 Miliar dalam Waktu Tiga Bulan

- Advertisement -

TANGERANG – Polda Banten berhasil mengungkap kasus produksi oli palsu yang beroperasi di sebuah ruko di Kecamatan Panongan dan Citra Raya. Dua pelaku, HB dan HW, ditangkap atas dugaan produksi oli palsu tersebut.

Dalam kurun waktu tiga bulan, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,2 Miliar. “Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menghasilkan omzet kotor sebesar 5,2 Miliar dalam kurun waktu tiga bulan,” ungkap AKBP Wiwin Setiawan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, pada konferensi pers di Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Produksi harian mencapai 24 ribu liter oli palsu dengan pendapatan harian sebesar Rp 57 juta lebih. Oli palsu tersebut dipasarkan di wilayah Banten dan Kalimantan melalui distributor.

Menurut Wiwin, HB telah memproduksi oli palsu sejak tahun 2023. Namun, produksi sempat terhenti pada tahun 2024. “Pada April 2024, usaha produksi oli palsu ini dilanjutkan setelah bertemu dengan HW,” tambahnya.

Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 24 dus oli palsu merk MPX dengan total 480 botol, 60 dus oli merk Federal Ultra Tech dengan total lebih dari 1.200 botol, 15 drum kosong, dan alat produksi.

“Di Ruko Picaso, kami menemukan 85 ball oli, masing-masing berisi 100 botol oli kosong, total ada 8.500 botol, termasuk peralatan lain yang digunakan saat pembuatan oli palsu,” jelas Didik.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perdagangan Barang yang Tidak Memenuhi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian atau SNI.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis,” pungkas Didik.

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -