Sabtu, 3 Oktober 2026

Kejahatan Industri: Pabrik Oli Palsu di Tangerang Terbongkar, Omzet Mencapai Rp 5,2 Miliar dalam Waktu Tiga Bulan

BAGIKAN:
Kejahatan Industri: Pabrik Oli Palsu di Tangerang Terbongkar...
0
Kejahatan Industri: Pabrik Oli Palsu di Tangerang Terbongkar, Omzet Mencapai Rp 5,2 Miliar dalam Waktu Tiga Bulan

TANGERANG - Polda Banten berhasil mengungkap kasus produksi oli palsu yang beroperasi di sebuah ruko di Kecamatan Panongan dan Citra Raya. Dua pelaku, HB dan HW, ditangkap atas dugaan produksi oli palsu tersebut.

Dalam kurun waktu tiga bulan, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,2 Miliar. "Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menghasilkan omzet kotor sebesar 5,2 Miliar dalam kurun waktu tiga bulan," ungkap AKBP Wiwin Setiawan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, pada konferensi pers di Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Produksi harian mencapai 24 ribu liter oli palsu dengan pendapatan harian sebesar Rp 57 juta lebih. Oli palsu tersebut dipasarkan di wilayah Banten dan Kalimantan melalui distributor.

Menurut Wiwin, HB telah memproduksi oli palsu sejak tahun 2023. Namun, produksi sempat terhenti pada tahun 2024.

"Pada April 2024, usaha produksi oli palsu ini dilanjutkan setelah bertemu dengan HW," tambahnya.

Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 24 dus oli palsu merk MPX dengan total 480 botol, 60 dus oli merk Federal Ultra Tech dengan total lebih dari 1.200 botol, 15 drum kosong, dan alat produksi.

"Di Ruko Picaso, kami menemukan 85 ball oli, masing-masing berisi 100 botol oli kosong, total ada 8.500 botol, termasuk peralatan lain yang digunakan saat pembuatan oli palsu," jelas Didik.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perdagangan Barang yang Tidak Memenuhi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian atau SNI.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis," pungkas Didik.

(red)

Video Menggemparkan Netizen X dan Tiktok! Skandal Tak Senonoh Melibatkan Anak di Bawah Umur, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi!
Artikel Selanjutnya

Video Menggemparkan Netizen X dan Tiktok! Skandal Tak Senonoh Melibatkan Anak di Bawah Umur, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi!

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 3 Juni 2024, 13:29 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB