Sabtu, 19 April 2025 5:59 WIB
BerandaKriminalPabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap

Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Dua Pelaku Ditangkap

- Advertisement -

TANGERANG – Dua lokasi produksi oli palsu di Kabupaten Tangerang telah digerebek oleh petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten. Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan alat produksi oli palsu dan dua orang yang bertanggung jawab atas operasionalnya.

“Ada alat memproduksi yang diamankan,” ungkap Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, pada Senin 27 Mei 2024.

Dony menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengungkap modus operandi pelaku. Pelaku diketahui menggunakan botol oli yang sama dengan botol merek ternama, dan kemudian menempelkan stiker dengan merek produk ternama pada botol tersebut.

“Memang mirip (dengan aslinya), mereka menggunakan stiker yang ditempel ke botol,” katanya.

Mengenai kandungan dan tempat peredaran oli palsu tersebut, Dony masih enggan berkomentar. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut rencananya akan diungkap lebih lanjut dalam sebuah ekspos di Mapolda Banten. “Nanti lengkapnya saat ekspos nanti,” ujarnya.

Dony menambahkan bahwa akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada mereka.

Diantaranya adalah Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ungkapnya.

Dony membenarkan bahwa terbongkarnya kasus oli palsu ini bermula dari adanya aduan dari perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan.

“Iya benar informasi awal ada laporan dari pihak perusahaan oli kepada kami. Selain itu, juga dari penyelidikan kami sendiri,” katanya.

Dony juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Selasa sore, 21 Mei 2024 di dua lokasi yang disebutkan memproduksi oli palsu.

Dari dua lokasi yang berada di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang, petugas menemukan banyak barang bukti berupa oli palsu dan alat untuk memproduksinya.

“Banyak barang bukti yang diamankan banyak, termasuk alat memproduksi oli,” ujarnya.

Dony menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia berharap bahwa penindakan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk tidak lagi memproduksi oli palsu.

“Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu,” tutur perwira menengah Polri ini.

(al/red)

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -