Senin, 12 Oktober 2026

Jurnalis di Lebak Menolak RUU Penyiaran: Membela Kebebasan Pers dan Hak Publik atas Informasi

BAGIKAN:
Jurnalis di Lebak Menolak RUU Penyiaran: Membela Kebebasan P...
0
Jurnalis di Lebak Menolak RUU Penyiaran: Membela Kebebasan Pers dan Hak Publik atas Informasi

LEBAK - Pada hari Senin, 27 Mei 2024, sekelompok jurnalis yang terdiri dari anggota Pokja Wartawan Harian Lebak, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pers Mahasiswa Tinta Mas di Universitas Latansa Mashiro, mengadakan demonstrasi di halaman kantor DPRD Lebak.

Mereka mengecam dan menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang saat ini sedang diproses oleh DPR RI.

Demonstrasi ini, yang dipimpin oleh Ketua Pokja Wartawan Harian Lebak, Mastur Hida, diterima langsung oleh Ketua DPRD Lebak, Muhamad Agil Zulfikar dan Wakil Ketua DPRD Lebak, Yanto.

Mastur menyatakan, “Kami mengecam keras dan menolak RUU penyiaran Nomor 32 tahun 2022 oleh DPR RI. Karena ada pasal yang diselundupkan yang intinya mengekang kebebasan Pers terutama soal larangan pemberitaan Investigasi.”

Dia menambahkan bahwa jika RUU penyiaran tersebut disahkan dengan pasal yang berpotensi mengekang kebebasan pers, maka kegelapan akan menaungi dunia pers di tanah air yang sudah susah payah dibangun pasca Orde Baru.

“Kebebasan pers pastinya akan terbelenggu dengan adanya pasal yang diselundupkan salah satunya larangan pemberitaan investigasi. Ada UU pers yang menaungi Jurnalis saja masih banyak teman-teman kita yang mendapatkan intimidasi. Bahkan, berujung kematian, apalagi bila revisi RUU penyiaran ini disahkan,” ujar wartawan senior di Lebak ini.

Dia menegaskan bahwa ada beberapa pasal yang berpotensi merugikan hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Oleh karena itu, dia meminta agar DPRD Lebak meneruskan penolakan revisi RUU penyiaran oleh jurnalis di Lebak ke DPRD Lebak.

“Tentunya, pasal-pasal yang mengganggu kebebasan pers kita tolak. Kita minta agar DPRD Lebak bersepakat menolak revisi RUU penyiaran ini dan meneruskannya kepada DPR RI. Bila para wakil rakyat di DPR RI masih nekad meluliskan RUU penyiaran tersebut maka kaki akan kembali melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi dengan melibatkan seluruh wartawan di Lebak,” tandasnya.

Pelatihan Transformasi Digital Gonverment Transformation Academy (GTA) di Lebak: Membuka Ruang Baru untuk Pelayanan Maksimal
Artikel Selanjutnya

Pelatihan Transformasi Digital Gonverment Transformation Academy (GTA) di Lebak: Membuka Ruang Baru untuk Pelayanan Maksimal

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 27 Mei 2024, 16:57 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Hampir 4.000 Warga Ikuti Senam Bersama, HUT ke-26 Banten Berlangsung Meriah

Konten Redaksi Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Pemprov Banten Tegaskan APBD 2027 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Gunung Anak Krakatau Empat Kali Meletus, Polda Banten Imbau Warga Waspada

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Tembus 7 Juta Peserta, CKG Banten Duduki Peringkat Kedua Nasional

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 20:54 WIB