Kamis, 17 September 2026

Dua Mantan Pejabat di Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Retribusi TPI

BAGIKAN:
Dua Mantan Pejabat di Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Ka...
0
Dua Mantan Pejabat di Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Retribusi TPI

LEBAK - Siswandi, mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, dan Ahmad Hadi, mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.

Mereka dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp181 juta. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergilir di Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Adikusumo.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Selia Yustika Sari pada Senin (27/5/2024).

Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut denda pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti sebesar Rp181 juta telah diganti oleh keduanya saat awal persidangan, dan dana tersebut berasal dari patungan antara kedua terdakwa dan pegawai di Dinas Perikanan Kabupaten Lebak.

Dalam persidangan, terdakwa Hadi mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional dan menutupi kekurangan dana pencapaian.

"Terdakwa Ahmad Hadi bersama Siswandi tidak melakukan penyetoran retribusi, uang Rp181 juta dipakai untuk operasional dan menutupi kurangnya pencapaian," imbuhnya.

Keduanya tidak menyetorkan dana retribusi tempat pelelangan ikan dari nelayan kepada Dinas Kelautan Kabupaten Lebak. Sebagai pengelola TPI, seharusnya terdakwa Ahmad Hadi melakukan penyetoran uang retribusi 3 persen yang diambil dari pemenang lelang.

Uang tersebut seharusnya masuk kepada Siswandi selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dengan tanda bukti Surat Tanda Setor (STS).

Namun, keduanya malah melaporkan pendapatan retribusi per bulan yang tidak sesuai dengan jumlah penerimaan aslinya. Keduanya menilap uang pendapatan asli retribusi dan memalsukan laporan.

Keduanya melakukan aksinya cukup rutin dari Mei 2011 sampai Desember 2016. Seperti di bulan Desember 2015, pendapatan retribusi di TPI Binuangeun mencapai Rp115 juta namun yang disetorkan hanya Rp15 juta tapi dalam laporan tetap disebut Rp115 juta.

Akibatnya, dari total Rp4,1 miliar penerimaan retribusi, nyatanya saat dilakukan audit, jumlah penerimaan itu hanya sebesar Rp3,9 miliar. Selisih Rp181 juta lah yang kemudian mereka tilap.

(al/red)

Penjabat Walikota Serang Tegas Hadapi Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi Kembali Setelah Disegel
Artikel Selanjutnya

Penjabat Walikota Serang Tegas Hadapi Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi Kembali Setelah Disegel

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 27 Mei 2024, 18:01 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Andra Soni: 10 Program PKK Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Dirasakan Warga

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 20:09 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Ini Rekam Jejaknya

Konten Redaksi Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Hari Ketujuh Nihil, Andra Soni Minta SAR Jangan Berhenti

Konten Redaksi Senin, 14 September 2026 | 20:49 WIB

Delegasi PWI Banten Gabung Ditpolairud Mabes Polri Cari 5 Wartawan Hilang di GAK

Konten Redaksi Minggu, 13 September 2026 | 09:02 WIB

PWI Banten Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan Hilang

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 19:27 WIB

Andra Soni Turun ke Laut, Pantau Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal

Konten Redaksi Jumat, 11 September 2026 | 19:30 WIB

Hari Ketiga Pencarian Jurnalis Hilang di GAK, Tim SAR Temukan Pelampung Rusak

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 19:30 WIB

Tim SAR Dapat Informasi Baru, Nelayan Ungkap Jejak Rombongan Jurnalis

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 15:06 WIB

250 Personel Gabungan Sisir Laut Cari Rombongan Media Hilang di GAK

Konten Redaksi Kamis, 10 September 2026 | 12:11 WIB

Pemprov Banten Gandeng Konten Kreator Perangi Hoaks

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 19:25 WIB