Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Inspektorat Kabupaten Serang Penuhi Kualitas SDM Jabatan Fungsional Auditor Melalui Diklat di Tahun 2024

Penulis: Redaksi
Selasa, 26 Maret 2024 | 14:21 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Dalam rangka pemenuhan kualitas dan kuantitas SDM Inspektorat Kabupaten Serang mengadakan agenda kegiatan Diklat jabatan fungsional Auditor. Kegiatan ini mulai diusulkan pada 5 januari 2024.

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara.

Ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jabatan ini diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, Jabatan Fungsional Auditor memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kepentingan negara selalu diutamakan dan dilindungi.

Rudy Suhartanto, Inspektur Kabupaten Serang memaparkan, kegiatan ini diselenggarakan dengan alasan untuk penjenjangan Karier Jabatan Fungsional Auditor, perekrutan Pejabat Fungsional PPUPD Pertama, Muda, dan Madya, mengembangkan kompetensi dan kepribadian, Meningkatkan kemampuan secara efektif dalam mencegah, mengetahui, atau mengungkapkan dan menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi, penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi, menunjang upaya akselerasi peningkatan kompetensi Auditor Intern terkait Internal Audit Practice, GRC, Risk Based Internal Audit, Fraud Risk Managemend and Investigative Audit, dan Internal Audit Management and Strategic Communication, Mengembangkan kompetensi bagi para pimpinan atau Calon Pimpinan APIP.

Selain itu, Rudi Suhartanto juga mejelaskan bahwa program ini sangat bermanfaat diantaranya:

"Ini menunjukkan betapa pentingnya peran auditor dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan lembaga lainnya. Dengan adanya pengawasan yang efektif, kita dapat memastikan bahwa semua kegiatan dan operasi dilakukan dengan cara yang transparan, efisien, dan sesuai dengan hukum" imbuhnya. (adv)

(her/mar)

Penulis: Redaksi
Selasa, 26 Maret 2024 | 14:21 WIB
Artikel Selanjutnya

Program Anti-Korupsi 2024: Langkah Proaktif Inspektorat Kabupaten Serang

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Inspektorat Kabupaten Serang Penuhi Kualitas SDM Jabatan Fungsional Auditor Melalui Diklat di Tahun 2024

Bagikan artikel ini melalui