"Diharapkan dengan adanya penandatangan ini kita punya roadmap untuk tahun 2025-2029 bagi pembangunan hak anak di Provinsi Banten," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penandatanganan komitmen ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak dapat berjalan dengan baik di suatu daerah.
"Banten adalah salah satu dari enam provinsi yang masuk dalam kategori kota layak anak. Kami ingin memastikan pelaksanaan pembangunan kota layak anak," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma'ani Nina, menyampaikan sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemprov Banten bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pencegahan perkawinan anak di Provinsi Banten. Upaya ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat, sekolah-sekolah, hingga kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten.
"Kita juga mendorong sekolah untuk menjadi ramah anak dalam mencegah perkawinan anak," pungkasnya. (*)
(her/red)