SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriyadi ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang.
Kades Cidahu periode tahun 2015-2020 tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 senilai Rp1,2 miliar.
Informasi yang diperoleh, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan penggunaan APDes tahun 2019 yang tidak sesuai. Di antaranya pembangunan jalan hotmix dan upah pekerja.
Pembangunan jalan hotmix terdapat selisih Rp391 juta sedangkan upah pekerja Rp14 juta lebih. Dalam pelaksanaan APBDes Cidahu, Supriyadi diduga tidak memperdayakan perangkat desa dalam mengelola anggaran APBDes. Ia hanya memerintahkan bagian kaur keuangan untuk membuat laporan pertanggungjawaban agar sesuai dengan anggaran.
Tindakan Supriyadi tersebut telah melanggar ketentuan dalam perundang-undangan. Diantaranya Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Desa dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perbuatan Supriyadi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Serang negara mengalami kerugian hingga Rp390 juta lebih.
Akibat perbuatannya itu, Supriyadi oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya ada (penyidikan kasus tersebut),” ujar Andi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 30 Januari 2024.
Andi mengungkapkan, Supriyadi menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Ia menjadi tersangka tunggal karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan dana APBDes Cidahu tahun 2019. “Iya benar (tersangka tunggal),” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Sumber: Radar Banten
*red