Zona Hijau Kualitas Tertinggi, Pemprov Banten Raih 24 Penghargaan
"Talent pool sendiri merupakan pelaksanaan dari proses manajemen talenta sebagai cara pengelolaan birokrasi yang diharapkan semakin efektif," ucap Nana.
Manajemen talenta itu, lanjut Nana, dimulai dari perencanaan dan pengembangan OPD berdasarkan realisasi pengembangan dan pemanfaatan bakat secara optimal diri ASN. Manajemen talenta memerlukan empat tahapan, pertama akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan berdasarkan sistem merit.
"Apakah kepemimpinan Plt menyebabkan tidak berjalannya sistem merit, tentu saja tidak, karena BKD Banten pada tahun 2023 mendapat penghargaan atas pelaksanaan sistem merit terbaik bersama 3 provinsi lainnya," tegas Nana.
Nana Mengakui, mengelola organisasi besar seperti Pemprov Banten tentu saja berbeda. Tidak sesederhana yang dibayangkan.
Banyak variabel yang dipertimbangkan. Perlu komprehensifitas, harus memastikan kepentingan organisasi dalam jangka panjang.
"Menjaga pengisian jagabatan jangan sampai tidak memiliki dasar hukum atau bertabrakan dengan aturan yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Menurut Nana, salah satu alasan mengapa banyak Plt memimpin OPD adalah karena faktor kehati-hatian dalam mempersiapkan suksesi kepemimpinan yang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Di dalam UU itu menghendaki sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menghendaki pengelolaan karir berdasarkan talenta ASN dengan sistem merit.