LEBAK, DISTRIKBANTENNEWS.COM- Sanggar Guriang Tujuh menjadi Tempat bertukar gagasan bagi para seniman pada saat diskusi kebudayaan bertajuk “Reposisi Seni, Anggaran, dan Kebijakan” di Amphitheater Guriang Tujuh Indonesia, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Kamis, 28/12/2023.
Kegiatan ini digelar untuk membahas isu-isu kebudayaan terutama tentang undang-undang Pemajuan Kebudayaan: terkait perlindungan, perkembangan, pemanfaatan dan pembinaan yang akan menghasilkan ekosistem kebudayaan yang berdampak pada kehidupan di sekitarnya.
Dalam sambutanya Dede Abdul Majid selaku Direktur Sanggar Guriang 7 mengatakan; dengan adanya diskusi ini diharapkan dapat membentuk ekosistem kebudayaan yang baik. menurutnya; “Ekosistem kebudayaan tersusun atas susunan interaksi yang saling menunjang antara pelaku, pengguna, infrastruktur, lingkungan, dan unsur-unsur kebudayaan dalam suatu kawasan tertentu. Seluruh unsur terhubung dengan berbagai rantai kerja yang mendukung tumbuhnya ekosistem kebudayaan.”
Dalam Kesempatan itu Abdul Majid Juga menyayangkan atas batalnya kehadiran Pj. Bupati Lebak dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Mengingat fokus diskusi yang diusung menyinggung tentang kebijakan yang menjadi kewenangannya.
“PJ Bupati memberi kabar kalau beliau tidak bisa hadir, yang saya sesalkan ketua DPRD Lebak yang awalnya menyanggupi hadir tapi pas pelaksanaan tidak ada kabar terkait ketidakhadiran. Padahal kita menunggu itu, karena ini berbicara ruang kebijakan. Saya sangat menyesalkan, saya kira ini sebuah penghianatan pada kepercayaan. Terlepas dari itu, saya harap pemangku kebijakan yang hadir bisa membawa hasil diskusi ini dan merealisasikannya,” jelasnya
Sementara itu, 2 dari 4 narasumber yakni kepala BPK Wilayah VIII. Lita Rahmiati, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Lebak, Imam Rismahayadin tetap hadir menyapa para pegiat seni budaya dan mahasiswa yang ada di sana.
Imam Rismahayadin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak mengaku akan mengakomodir hasil pertemuan ini. Dalam kesempatannya Dia juga memaparkan Pemerintah telah berupaya sedemikian rupa dalam pemajuan kebudayaan terutama di Kabupaten Lebak.

“Kita telah mengurus 11 legesi warisan tak benda, 40 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Legalitas Sanggar: 10 pada tahun 2022 dan 5 pada tahun 2023” ujar Imam.
Kadis Budpar itu juga mengatakan. Hal yang terpenting dari pemajuan kebudayaan adalah kolaborasi dan elaborasi pelaku kegiatan budaya. “Dalam hal ini kami meminta bagi komunitas pegiat kebudayaan untuk membantu pemerintah dengan menyusun rencana program kerja. Karena ketika berbicara tentang anggaran. Kita tidak bisa mengeluarkan dadakan, semuanya telah direncanakan di awal tahun,”
Senada dengan Imam, Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII. Lita Rahmiati yang juga bertindang sebagai narasumber, mengatakan ujung dari kebudayaan adalah bagaimana membangun pola pikir. Dalam hal ini pemajuan kebudayaan bukan hanya sekadar berbicara tentang anggaran namun membangun pola pikir pegiat budaya juga masalah penting. Hal ini dimaksudkan demi sustainablity anggaran.
“Banyak komunitas yang ketika tidak ada anggaran justru malah hidup, tapi ketika dikasih anggaran justru malah mati.” Ungkapnya
Di samping itu, kedua narasumber sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, melalui forum inilah pemangku kebijakan, pegiat seni dan budaya, serta masyarakat bisa berdialog untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kebudayaan dengan bergotong royong.
Pewarta : Mardiana