Sabtu, 10 Oktober 2026

Remaja Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Purwakarta Polres Cilegon

BAGIKAN:
Remaja Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Purwakarta Polres C...
0
Remaja Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Purwakarta Polres Cilegon

CILEGON, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Polsek Purwakarta Polres Cilegon laksanakan Press Conference pengungkapan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan Pasar Bunder kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta. 

Hadir dalam Press Conference Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan, Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan serta dihadiri oleh personel Polsek Purwakarta Polres Cilegon. 

Kapolres Cilegon AKBP Eko melalui Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian pemberatan di sebauh ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta. 

"Aksi terjadi pada Selasa (26/09) sekira pukul 11.00 Wib di ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta milik korban Salimudin, pelaku masuk melalui pintu  lantai 2 dengan cara menjebol kunci," kata Iwan. 

"Kejadian bermula ketika korban turun kelantai 1 mendapati etalase dalam keadaan terbuka kemudian setelah mengecek kondisi ruangan Handphone berbagai merek sebanyak 24 buah telah hilang," Lanjutnya

Atas kejadian korban melaporkan kejadian ke Polsek Purwakarta. "Menindak lanjuti laporan Polsek Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan 2 orang MH (17 ) dan RC (16) keduanya warga Kecamatan Pulomerak yang diduga pelaku di sebuah kontrakan Linkungan Kalibaru, Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol," Ucap Iwan. 

Dari olah TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS berikut dengan buah BPKB, satu tas ransel warna merah, satu buah Sweater warna abu abu motif loreng hitam, 18 HP berbagai merek hasil curian. 

Atas kejadian tersebut korban saudara Salimudin mengalami kerugian Rp 30.000,000,-(tiga puluh juta rupiah). Dan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 
Pewarta: Yani
Editor: Mardiana 
Kapolres Lebak Jajaran beserta  Sat Reskrim Polres Lebak berhasil amankan 5 Pelaku dan 14 Unit Sepeda Motor
Artikel Selanjutnya

Kapolres Lebak Jajaran beserta  Sat Reskrim Polres Lebak berhasil amankan 5 Pelaku dan 14 Unit Sepeda Motor

Penulis: Mardiana Akin
Diterbitkan: 6 Oktober 2023, 13:35 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pemprov Banten Tegaskan APBD 2027 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Gunung Anak Krakatau Empat Kali Meletus, Polda Banten Imbau Warga Waspada

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Tembus 7 Juta Peserta, CKG Banten Duduki Peringkat Kedua Nasional

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Unik! Ratusan Tanaman Gantikan Karangan Bunga pada HUT ke-26 Banten

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB