Ikuti Kami
Selasa, 3 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Pj Sekda Virgojanti Buka FGD Pencegahan Korupsi Pada Proses Perizinan Provinsi Banten

Penulis: Redaksi
Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:28 WIB

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan. Hal itu pun sejalan dengan amanat pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Virgojanti dalam sambutannya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi dalam Proses Perizinan di Provinsi Banten yang diselenggarakan Inspektorat Provinsi Banten yang bekerjasama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (10/8/2023).

Virgojanti juga menuturkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan e-Government menyatakan bahwa pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik mengatur enam asas pelayanan yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.

“Dalam salah satu layanan publik yang paling umum di masyarakat adalah pelayanan perizinan, hal ini terbukti bahwa tanpa adanya sebuah izin akan banyak hal yang tidak dapat dilakukan. Karena banyaknya aspek kehidupan berwarga negara yang diatur dalam sistem perizinan sekaligus sebagai bukti-bukti bahwa perizinan begitu penting secara hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, Virgojanti menyampaikan Pemerintah Daerah telah diharuskan melaksanakan akselerasi penerapan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) guna melakukan penyederhanaan regulasi perizinan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Tentunya dengan ketentuan tersebut akan mempermudah dan menyederhanakan integrasi perizinan dasar yang ada dari sejumlah undang-undang sebagai persyaratan dasar mulai dari perizinan berusaha mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.

Selain itu, dalam rangka menunjang kemudahan berusaha dan mempermudah perizinan. Salah satu inovasi yang telah dibuat DPMPTSP Provinsi Banten adalah menciptakan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terbuka (SIPEKA) dengan latar belakang mengoptimalisasi penyebaran informasi melalui komunikasi visual dan situs-web, maka sistem pengolahan data berbasis komputer dapat menghasilkan informasi yang cepat, akurat, relevan, efisien dan tepat waktu.

“Keberadaan sistem informasi mulai dari terkomputerisasinya data akan mampu menunjang kinerja intern DPMPTSP Provinsi Banten sehingga dapat memberikan informasi yang tepat guna bagi semua pihak, terutama penerima layanan sehingga dapat dicapai sasaran yang di inginkan,” imbuhnya.

Penulis: Redaksi
Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:28 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pinjaman Modal UMKM Kota Serang Bunga 1% Kini Dibuka

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:16 WIB

Pemkot Serang Siap Jalani Pemeriksaan Interim BPK RI

Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:35 WIB

Kinerja Pemkot Serang Sukses Raih Apresiasi Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:32 WIB
↑ Kembali ke atas