Ikuti Kami
Senin, 5 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

6 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Penulis: Redaksi
Jumat, 14 Juli 2023 | 09:30 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

DBN Tangerang  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah.

Pengungkapan kasus tersebut berasal dari tertangkapnya seorang penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan dari pengakuan penadah berinisial AR, dirinya membawa motor hasil kejahatan tersebut ke daerah Lampung. "AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk di jual kepada tersangka lain berinisial A alias Y," kata Sigit pada Jumat (14/07).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur. "Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor," ujarnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Sigit, petugas menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut. Namun, satu dari dua pelaku tersebut harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.

"Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia," ungkapnya.

Kemudian, dari tangan para pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian. "Kami amankan 11 motor curian, beberapa buah senjata tajam, beberapa buah mata kunci dan dua unit handphone milik pelaku," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Sigit. (Bidhumas/Hrp/Yan)

Penulis: Redaksi
Jumat, 14 Juli 2023 | 09:30 WIB
Artikel Selanjutnya

Polda Banten Ikuti Vicon Penyerahan Laporan Keuangan Polri Kepada BPK RI T. A. 2022.

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 04:40 WIB
↑ Kembali ke atas
6 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Bagikan artikel ini melalui