Mungkin juga ada keluar Banten,”ucapnya.
Kendati demikian, Eeng memastikan bagi siswa yang tidak tertampung akan memfasilitasi kepada sekolah yang terdekat baik negeri maupun swasta. ”Karena apa, karena kita harus patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 wajib Dikdas, wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun kita harus fasilitasi, tugas pemerintah harus memfasilitasi,”tegasnya.
Sekadar diketahui, bagi calon PPDB yang ingin mendaftarkan ke tingkat SMPN bisa mengakses link website berikut https://ppdb.serangkab.go.id/ atau ppdb serangkab. Eeng memastikan jika alamat website PPDB mudah di akses belum adanya kendala selama beberapa tahun terakhir.
”Setiap hari terus di pantau untuk memastikan aplikasinya berjalan dengan baik, kalau eror cepat kita tangani tapi Alhamdulillah selama ini belum ada,”ujarnya.
Dengan dilakukannya PPDB secara online, kata Eeng, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan seperti terjadinya praktek-praktek calo dan lain sebagainya. Terlebih untuk seleksi secara online tidak dilakukan tes secara otomatis komputer akan menilai sendiri akan berada urutan pertama jika zonasinya terdekat dengan sekolah yang dimaksud, dan urutan akhir jika jaraknya jauh dari sekolah yang dituju.
”Ini dalam rangka transparansi, silahkan masyarakat pantau disana ini dalam rangka keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sistem yang bekerja kita tidak bisa main-main, dinas dan orang-orang memantau,”katanya.
Eeng menambahkan, untuk setiap calon siswa hanya bisa mendaftar satu jalur di sekolah yang dituju baik jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Akan tetapi jika berbeda sekolah bisa mendaftar, namun tetap pada saat daftar ulang yang akan menentukan.
”Kenapa pentingnya daftar ulang ini, karena calon peserta didik yang sudah di nyatakan lulus kita berikan waktu kurang lebih satu minggu untuk melakukan daftar ulang.
Nah ketika yang daftar ulang tidak sesuai misalkan peringkat 10 nah peringkat kebelakang nya kita akan naikkan,”katanya.