Sabtu, 10 Oktober 2026

Helldy Ajak Perangi Barang Ilegal 2 Juta Batang Rokok Dimusnahkan

BAGIKAN:
Helldy Ajak Perangi Barang Ilegal 2 Juta Batang Rokok Dimusn...
0
Helldy Ajak Perangi Barang Ilegal 2 Juta Batang Rokok Dimusnahkan

DBN - CILEGON Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengajak para stakeholders untuk terus bersama-sama memerangi peredaran barang-barang ilegal yang masuk melalui sejumlah pelabuhan di Kota Cilegon sebagai pintu gerbang Pulau Jawa. Hal itu disampaikan Helldy pada acara Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023 berupa 2 juta batang rokok ilegal yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon disaksikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak, Senin (6/2).

”Semoga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan Negara. Dengan adanya temuan ini (Barang ilegal-red) saya juga berharap kedepan bakal lebih intens, kita sama - sama perangi hal - hal negatif yang ada di Kota Cilegon, terutama dari maraknya peredaran barang ilegal,” kata Helldy pada acara pemusnahan di halaman kantor Kejari Kota Cilegon sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon, Senin (6/2).

Menurut Helldy, letak Kota Cilegon sebagai pintu gerbang Pulau Jawa dan Sumatera kerap dijadikan sarana distribusi barang-barang ilegal oleh para pelaku kejahatan.

"Saya harap kolaborasi antar Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di Kota Cilegon dapat terus berjalan dengan baik dan kompak, terutama dalam mengungkap kasus - kasus negatif yang dapat merugikan Negara,” tegasnya.
Dalam hal ini, Helldy mengapresiasi atas kinerja Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai TMP Merak yang berkolaborasi dengan Kejari Cilegon dalam mengungkap kasus rokok ilegal.

"Saya sangat mengapresiasi kepada Kejari dan Bea Cukai Cilegon yang sudah mengungkap kasus ini (Rokok ilegal-red),” ucapnya.

Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan, pemusnahan barang bukti barang-barang ilegal tersebut merupakan salah satu tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Pemusnahan barang bukti ini tertuang dalam program SMART (Selalu Musnah Barang Bukti) dan wujud dari Moto Kejaksaan Negeri Cilegon yaitu BAJA (Bernurani, Adil, Jujur dan Akuntabel).
 Pemusnahaan ini kami lakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh semua pihak,” jelasnya.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai, yang terdiri dari 103 dus Rokok Surya Galaxy, 2 Rokok Maxx One, 24 dus Rokok Jaya Bold, 10 dus Rokok Extra Bold, 20 dus Rokok Oppo Mild, 17 dus Rokok New Maxx One serta 3 unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp 2,1 miliar.(Red) 

Bank BJB Tawarkan Penyertaan Modal Rp. 22 M ke Pemkot Cilegon
Artikel Selanjutnya

Bank BJB Tawarkan Penyertaan Modal Rp. 22 M ke Pemkot Cilegon

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Februari 2023, 08:13 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pemprov Banten Tegaskan APBD 2027 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Gunung Anak Krakatau Empat Kali Meletus, Polda Banten Imbau Warga Waspada

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Tembus 7 Juta Peserta, CKG Banten Duduki Peringkat Kedua Nasional

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Unik! Ratusan Tanaman Gantikan Karangan Bunga pada HUT ke-26 Banten

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB