Kepolisian Resor Kulon Progo memastikan proses hukum kasus kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX akan terus berjalan. berlaku meskipun kedua pihak yang terlibat telah saling memaafkan.
Polisi menyebut perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Kapolres Kulon Progo Ridho Hidayat menjelaskan bahwa komunikasi dan upaya mediasi antarpihak merupakan hak masing-masing.
Namun, ia menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Satu pihak dengan pihak yang lain itu hak mereka, namun proses hukum tetap berjalan. Saat ini masih tahap penyelidikan,” kata Ridho saat ditemui di Kulon Progo, pada Senin lalu (16/3/2026).
Ridho menambahkan, setelah tahap penyelidikan selesai, kepolisian akan menggelar perkara. Tujuannya untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, adanya kesepakatan damai bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menerapkan mekanisme restorative justice.
“Silakan jika mereka ingin berdamai atau menempuh restorative justice, itu hak mereka. Polisi tidak pernah mencampuri urusan mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya. Penerapan restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada permohonan dari salah satu atau kedua pihak, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada permohonan dari kedua belah pihak, itu menjadi pertimbangan kami. Nanti akan disampaikan ke pengadilan untuk penetapannya seperti apa,” jelasnya. Sampai saat ini, polisi mengaku belum menerima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tersebut.
Ridho juga memastikan kepolisian tidak terlibat dalam komunikasi damai yang beredar di media sosial antara pengendara moge dan korban.
“Kami melihatnya dari bukti. Kalau hanya disampaikan di media sosial atau lewat video, itu tidak bisa menjadi dasar proses hukum. Yang penting proses hukumnya tetap berjalan sampai ada ujungnya,” tegasnya.
***