Di sisi lain, Bapemperda DPRD DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan sejumlah rancangan Perda yang berasal dari inisiatif DPRD.
Salah satu agenda yang disiapkan berkaitan dengan regulasi mengenai penyimpangan perilaku seksual. Pembahasan regulasi tersebut akan dilakukan melalui kajian terhadap berbagai aturan yang telah diterapkan di daerah lain.
Bapemperda berencana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung untuk mempelajari penerapan regulasi serupa sebagai bahan perbandingan dalam menyusun rancangan aturan di Jakarta.
"Perda terkait penyimpangan perilaku seksual ini sudah ada di beberapa daerah di Jabodetabek. Pada Senin depan, kami akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda tersebut," ujar Aziz.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai substansi aturan, penerapan di lapangan, serta dampak regulasi terhadap masyarakat.
Bapemperda menilai proses penyusunan Perda harus dilakukan secara matang agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
Dengan memasuki semester kedua 2026, koordinasi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menjadi semakin penting. Terlebih, masih terdapat sejumlah Ranperda yang membutuhkan penyelesaian dan pengajuan dari pihak eksekutif.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta pun mendorong agar komunikasi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat. Dengan koordinasi yang lebih intensif, pembahasan regulasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan proses kajian dan kepentingan masyarakat.