Target 20 Perda Tahun Ini, DPRD DKI Desak Pembahasan Regulasi Dikebut
Tidak hanya fokus pada Perda yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Bapemperda DPRD DKI Jakarta juga mendapat permintaan untuk membahas sejumlah regulasi di luar agenda Propemperda.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah regulasi terkait perubahan status sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Aziz menyebut sedikitnya terdapat tiga agenda perubahan status BUMD yang tengah menjadi perhatian. Ketiganya berkaitan dengan Bank DKI, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan PAM Jaya.
Untuk Bank DKI, perubahan yang dibahas berkaitan dengan rencana perubahan nama menjadi Bank Jakarta. Sementara untuk Transjakarta, pembahasan diarahkan pada perubahan status perusahaan.
Adapun untuk PAM Jaya, Bapemperda akan membahas penambahan atau perubahan dasar hukum yang menjadi landasan pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
"Ada tiga Perda untuk perubahan status. Pertama, Bank DKI terkait perubahan nama menjadi Bank Jakarta. Kedua, Transjakarta terkait perubahan status. Ketiga, PAM Jaya terkait penambahan atau perubahan dasar hukum," jelas Aziz.
Agenda tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi di Jakarta tidak hanya diarahkan untuk memenuhi target kuantitatif, tetapi juga menyesuaikan kebutuhan pengelolaan pemerintahan dan badan usaha daerah.
DPRD Siapkan Perda Inisiatif