Target 20 Perda Tahun Ini, DPRD DKI Desak Pembahasan Regulasi Dikebut
Aziz menyebutkan, berdasarkan informasi dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, sebagian dari tujuh Ranperda yang belum diajukan masih membutuhkan proses penyelesaian internal.
"Informasi yang kami dapatkan dari Biro Hukum, empat dari tujuh Perda tersebut belum siap diajukan," ungkapnya.
Empat Ranperda tersebut menyangkut sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Di antaranya Ranperda tentang Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Ranperda tentang Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Keempat regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Untuk memastikan seluruh agenda tersebut dapat berjalan sesuai target, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta waktu satu pekan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Koordinasi itu diperlukan untuk memastikan status tujuh Perda yang masih menjadi bagian dari target pembentukan regulasi tahun ini.
"Informasi dari Pak Gubernur, masih ada waktu. Beliau meminta waktu satu pekan untuk memastikan, merapatkan kembali, dan membahas bersama timnya untuk memastikan apakah tujuh Perda ini akan diajukan secara keseluruhan atau tidak," kata Aziz.
Tiga BUMD Jadi Perhatian