Pemkab Serang Sidak 51 Perusahaan Tambang, Legalitas hingga Dokumen Lingkungan Diperiksa
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah tegas dalam menata sektor pertambangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 51 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan telah mengantongi izin yang sah sekaligus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidak dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi perizinan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan operasional pertambangan.
Menurutnya, seluruh perusahaan yang menjadi sasaran sidak diminta menunjukkan berbagai dokumen legalitas, mulai dari izin usaha, persetujuan lingkungan, hingga dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada perusahaan yang menjalankan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan hukum.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi. Kami ingin seluruh perusahaan memiliki legalitas yang lengkap dan menjalankan usahanya secara bertanggung jawab," ujarnya.
Selain memeriksa dokumen administrasi, tim gabungan juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan aktivitas penambangan tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Pemkab Serang menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, keselamatan kerja, serta kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi turut menjalankan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, termasuk reklamasi lahan bekas tambang dan pengendalian pencemaran.