BPK Ungkap Piutang Retribusi PBG Rp2,77 Miliar di DPUPR Kabupaten Serang, Ini Penjelasannya
SERANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang memberikan klarifikasi terkait saldo Piutang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp2.772.493.636 yang tercatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan DPUPR Kabupaten Serang, Ade Irfansyah, menjelaskan bahwa saldo piutang tersebut bukan merupakan piutang macet ataupun gagal tagih, melainkan muncul akibat proses administrasi pencatatan (cut-off) pada akhir tahun anggaran.
Menurut Ade, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan pada penghujung tahun 2025, sementara ketentuan memberikan waktu pembayaran kepada wajib retribusi selama 14 hari kerja. Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran baru direalisasikan pada awal tahun anggaran 2026.
"SKRD yang diterbitkan PU itu tahun 2025. Karena terbitnya di akhir 2025, pembukuan keuangan tahun 2025 sudah tutup buku, bank juga sudah tutup buku, sehingga pembayarannya dilakukan pada awal tahun 2026," kata Ade Irfansyah saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, piutang yang tercatat per 31 Desember 2025 merupakan konsekuensi pencatatan akuntansi karena hingga tanggal pelaporan dana belum masuk ke Kas Daerah.
Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan kepada media, DPUPR menyebut saldo piutang PBG per 31 Desember 2025 terjadi karena SKRD diterbitkan pada Desember 2025, sedangkan penyetoran ke Kas Daerah oleh wajib retribusi baru dilakukan pada awal tahun anggaran 2026 sesuai masa jatuh tempo yang diberikan peraturan perundang-undangan.
"Pemohon masih diberikan waktu pembayaran selama 14 hari kerja sebelum dikenakan denda sebesar 1 persen. Dengan demikian, retribusi tersebut murni merupakan masalah administratif cut-off dan bukan merupakan piutang macet atau gagal tagih karena realisasi pembayarannya telah masuk ke rekening Kas Daerah pada awal tahun anggaran berikutnya," jelas Ade.
Sebagai contoh, DPUPR menunjukkan dokumen SKRD atas kewajiban Retribusi PBG PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar Rp1.646.017.451 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada media, pembayaran dilakukan pada 19 Januari 2026, masih dalam masa pembayaran yang ditetapkan.
Ade menambahkan, DPUPR telah melakukan berbagai langkah pengendalian untuk memastikan pengelolaan retribusi berjalan sesuai ketentuan.
"DPUPR telah menerbitkan surat imbauan pembayaran kepada para wajib retribusi. Selain itu, kami juga berkomitmen melakukan rekonsiliasi berkala dengan BPKAD guna memastikan pencatatan piutang dilakukan secara andal dan akurat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, saldo Piutang Retribusi PBG pada DPUPR tercatat sebesar Rp2.772.493.636 per 31 Desember 2025. Setelah dilakukan konfirmasi kepada DPUPR, instansi tersebut menegaskan bahwa saldo tersebut merupakan piutang administratif akibat perbedaan waktu penerbitan SKRD dengan realisasi pembayaran, bukan piutang yang tidak tertagih. (*)