Dengan semakin banyaknya aset negara yang telah memiliki sertipikat, diharapkan pengelolaan Barang Milik Negara akan semakin tertib, aman, serta memberikan kepastian hukum yang kuat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara, sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Serang Tertibkan Aset Negara, Tiga Sertipikat BMN Resmi Diserahkan
Penulis: Yustinus Agus
Jumat, 31 Juli 2026 | 11:31 WIB
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 31 Juli 2026, 11:31 WIB · Diperbarui: 31 Juli 2026, 11:31 WIB
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE