Selanjutnya, sertipikat kedua diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Perhubungan untuk bidang tanah yang berada di Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Sementara itu, sertipikat ketiga diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) atas bidang tanah yang terletak di wilayah Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Serang dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam mendukung percepatan penataan aset negara. Melalui proses sertipikasi yang dilakukan secara bertahap, seluruh aset tanah milik pemerintah diharapkan memiliki legalitas yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Osman Affan menjelaskan bahwa sertipikasi tanah BMN bukan sekadar penerbitan dokumen kepemilikan, melainkan bagian dari upaya membangun sistem administrasi pertanahan yang semakin tertib, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Menurutnya, aset negara yang telah tersertipikasi akan lebih mudah dalam proses inventarisasi, pencatatan, pengamanan, hingga pemanfaatannya. Hal tersebut sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
"Kami berharap seluruh aset negara di wilayah Kota Serang dapat tersertipikasi secara bertahap sehingga memberikan perlindungan hukum yang maksimal sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa transformasi digital yang terus dikembangkan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Sistem pelayanan berbasis elektronik memungkinkan proses pelacakan data menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat sehingga mampu meningkatkan efisiensi pelayanan kepada para pemangku kepentingan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Serang berkomitmen untuk terus mempercepat program sertipikasi tanah Barang Milik Negara melalui koordinasi yang intensif dengan seluruh kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah yang memiliki aset di wilayah Kota Serang.