Ikuti Kami
Rabu, 29 Juli 2026 Versi Web

AMBAS Desak Satpol PP Tutup Batching Plant di Sawah Produktif Malingping

Penulis: Yustinus Agus
Rabu, 29 Juli 2026 | 13:10 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

LEBAK – Keberadaan sebuah fasilitas batching plant yang berdiri di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak pada Rabu (29/7/2026), meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

Dalam surat pengaduannya, AMBAS menilai fasilitas industri beton itu diduga berdiri di atas lahan sawah produktif yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi. Organisasi tersebut juga mempertanyakan kesesuaian pembangunan batching plant dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Lebak.

Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menegaskan bahwa keberadaan fasilitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menurutnya, lahan sawah produktif memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan sehingga tidak semestinya dialihkan menjadi kawasan industri.

"Fasilitas industri beton ini tidak seharusnya berdiri di atas sawah produktif. Kami menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan harus segera ditindak," ujar Haes saat dikonfirmasi.

Selain dugaan pelanggaran terhadap perlindungan lahan pertanian, AMBAS juga menyoroti aspek tata ruang wilayah. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, Desa Rahong disebut bukan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, terlebih apabila pembangunan tersebut mengubah fungsi lahan pertanian produktif.

Menurut Haes, kepatuhan terhadap RTRW merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha maupun investor. Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dapat memicu persoalan lingkungan, mengurangi luas lahan pertanian, hingga berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Atas dasar itu, AMBAS mendesak Satpol PP Kabupaten Lebak selaku penegak Peraturan Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan batching plant tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, organisasi itu meminta agar dilakukan penutupan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami meminta Satpol PP tidak tinggal diam. Apabila memang terbukti melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan lainnya, maka bangunan tersebut harus ditutup. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu," tegas Haes.

Penulis: Yustinus Agus
Rabu, 29 Juli 2026 | 13:10 WIB
Artikel Selanjutnya

Warga Desak Ketua DPRD Lebak Dicopot

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Warga Desak Ketua DPRD Lebak Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:59 WIB
↑ Kembali ke atas
AMBAS Desak Satpol PP Tutup Batching Plant di Sawah Produktif Malingping

Bagikan artikel ini melalui