Di tengah sorotan ini, publik mulai mengajukan pertanyaan keras. Mengapa hanya dua kandidat yang diloloskan? Apakah ada skenario “pengondisian” sejak awal proses? Siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini?
Tekanan kini mengarah kepada DPRD dan kepala daerah untuk segera bertindak. DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sementara kepala daerah didesak untuk membatalkan hasil seleksi, mengevaluasi panitia, dan memerintahkan seleksi ulang yang transparan.
Jika langkah tegas tidak diambil, kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD bisa runtuh. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan bukan hanya kursi direksi BSP, melainkan wibawa negara dalam menegakkan aturan.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar dokumen formal yang bisa diabaikan saat kepentingan tertentu bermain.(*)