Faktor Eksternal: Kurangnya integrasi transportasi publik dan meningkatnya jumlah pengguna jalan lintas wilayah yang melewati rute tersebut.
Penyimpangan dan Pelanggaran
Secara hukum dan norma, situasi ini mencerminkan adanya penyimpangan terhadap:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai fungsinya merupakan pelanggaran hukum yang merugikan hak pengguna jalan lain.
2. Etika Ruang Publik: Adanya ego sektoral di mana kepentingan institusi atau kelompok tertentu (mahasiswa/pedagang) mengabaikan kenyamanan masyarakat luas.
Perspektif Pancasila dan Sumber Hukum
Sebagai negara hukum yang berlandaskan ideologi bangsa, persoalan kemacetan ini harus dilihat dari kacamata Pancasila:
Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Kemacetan yang berlarut mengabaikan hak asasi manusia untuk bertransportasi dengan nyaman dan menghargai martabat sesama pengguna jalan.