Jumat, 3 Juli 2026
Login Kirim Tulisan
Konten dari Pengguna

Dilema Ruang Publik: Menakar Tanggung Jawab Kampus di Tengah Arus Kemacetan

BAGIKAN:
Dilema Ruang Publik: Menakar Tanggung Jawab Kampus di Tengah...
0
Dilema Ruang Publik: Menakar Tanggung Jawab Kampus di Tengah Arus Kemacetan
Bisiktangsel.Com
Iklan

Faktor Eksternal: Kurangnya integrasi transportasi publik dan meningkatnya jumlah pengguna jalan lintas wilayah yang melewati rute tersebut.

Penyimpangan dan Pelanggaran

Secara hukum dan norma, situasi ini mencerminkan adanya penyimpangan terhadap:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai fungsinya merupakan pelanggaran hukum yang merugikan hak pengguna jalan lain.

2. Etika Ruang Publik: Adanya ego sektoral di mana kepentingan institusi atau kelompok tertentu (mahasiswa/pedagang) mengabaikan kenyamanan masyarakat luas.

Perspektif Pancasila dan Sumber Hukum

Sebagai negara hukum yang berlandaskan ideologi bangsa, persoalan kemacetan ini harus dilihat dari kacamata Pancasila:

Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Kemacetan yang berlarut mengabaikan hak asasi manusia untuk bertransportasi dengan nyaman dan menghargai martabat sesama pengguna jalan.

Iklan
Kapolres Serang Hadiri Lomba Mancing Jumat Ceria, Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Artikel Selanjutnya

Kapolres Serang Hadiri Lomba Mancing Jumat Ceria, Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Artikel ini merupakan tanggung jawab kontributor dan tidak mencerminkan pandangan redaksi distrikbantennews.com.
Iklan
Iklan
Kontributor: Aksara Lia
Diterbitkan: 2 Mei 2026, 12:36 WIB · Diperbarui: 4 Mei 2026, 17:12 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini