Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), publik justru disuguhkan ironi yang menyayat nurani. Di satu sisi, TPG hadir sebagai bentuk pengakuan atas profesionalitas guru. Sebuah penghargaan atas dedikasi, kompetensi, dan pengabdian mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun di sisi lain, muncul praktik yang mencederai semangat tersebut. Adanya “biaya pemberkasan” yang harus disisihkan oleh sebagian guru demi kelancaran pencairan hak mereka sendiri.
Fenomena ini bukan sekadar isu kecil yang bisa dimaklumi sebagai “tradisi administratif”. Ia adalah cermin dari kebiasaan buruk yang terus dipelihara dan dinormalisasi, bahkan oleh mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem pendidikan. Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini sering kali dibungkus dengan dalih yang terdengar halus seperti “ucapan terima kasih”, “biaya operasional”, atau “sekadar bentuk kekeluargaan”. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, ini adalah bentuk penyimpangan yang jelas tidak dapat dibenarkan.
Guru, sebagai profesi yang identik dengan nilai-nilai moral dan keteladanan, justru ditempatkan dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka memahami bahwa praktik tersebut tidak tepat. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa jika tidak “ikut arus”, proses pencairan TPG mereka bisa terhambat. Ketakutan ini, yang sering kali tidak pernah diucapkan secara terang-terangan, menjadi alat yang efektif untuk melanggengkan praktik tersebut. Akibatnya, banyak guru yang memilih diam dan mengikuti kebiasaan yang sudah terlanjur mengakar.
Ironisnya, pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini sering kali adalah mereka yang telah mendapatkan gaji dari negara untuk menjalankan tugas administratif, termasuk membantu proses verifikasi dan pencairan TPG. Artinya, ada fungsi yang seharusnya dijalankan secara profesional dan tanpa pamrih, namun justru dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tambahan dari para guru. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh negara.
Sebagian orang mungkin berargumen bahwa nominal yang diminta tidaklah besar. Namun persoalannya bukan pada besar atau kecilnya jumlah uang yang dikeluarkan, melainkan pada prinsip yang dilanggar. Ketika sesuatu yang salah terus dianggap wajar hanya karena nilainya kecil, maka kita sedang membuka pintu bagi penyimpangan yang lebih besar di masa depan. Korupsi tidak selalu dimulai dari angka miliaran. Ia bisa tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dibiarkan.
Lebih dari itu, praktik “biaya pemberkasan” ini secara tidak langsung mengajarkan nilai yang keliru kepada ekosistem pendidikan. Guru yang setiap hari mengajarkan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab kepada murid-muridnya, justru dipaksa berhadapan dengan realitas yang bertolak belakang. Bagaimana mungkin nilai-nilai tersebut dapat ditanamkan secara utuh jika sistem di dalamnya sendiri masih menyisakan ruang bagi praktik yang tidak jujur.
Kondisi ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Ketika masyarakat mengetahui bahwa masih ada praktik-praktik seperti ini, maka citra guru sebagai sosok yang luhur dan berintegritas bisa ikut tercoreng. Padahal, mayoritas guru adalah individu-individu yang bekerja dengan penuh dedikasi dan keikhlasan. Sangat tidak adil jika segelintir oknum merusak reputasi yang telah dibangun dengan susah payah oleh banyak guru lainnya.
Sudah saatnya praktik ini dihentikan secara tegas. Tidak cukup hanya dengan himbauan atau kesadaran individu; diperlukan langkah sistematis yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah, melalui dinas pendidikan dan lembaga terkait, perlu memastikan bahwa seluruh proses pencairan TPG berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Sistem digitalisasi yang terintegrasi bisa menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi membuka celah penyimpangan.