DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu memindahkan 30 Warga Binaan Pemasyarakatan beserta dua anak bawaan. Mereka dimutasi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Selasa (31/3/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penataan hunian serta peningkatan efektivitas pembinaan. Mutasi ini juga bertujuan mengatasi kepadatan dan memastikan WBP mendapat program pembinaan sesuai klasifikasi.
Pemindahan ini berdasarkan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Persetujuan itu tertuang dalam surat nomor WP.10.PK.03.02-323 tanggal 30 Maret 2026.
Kegiatan mutasi dimulai pukul 07.15 WIB di lingkungan Rutan Kelas I Pondok Bambu. Petugas keamanan memanggil para WBP dan memberikan penjelasan mengenai tujuan pemindahan.
Penjelasan juga mencakup tahapan yang akan dilalui serta konsekuensi administratif dan pembinaan. Langkah ini dilakukan untuk transparansi dan meminimalisir potensi resistensi.
Petugas registrasi menyiapkan dokumen secara komprehensif. Mereka memverifikasi identitas, kelengkapan surat perintah mutasi, dan dokumen pendukung lainnya.
Tahapan ini penting untuk akurasi data dan tertib administrasi. Proses berlapis juga dilakukan dengan pengecekan dan validasi ulang oleh petugas terkait.
Aspek pengamanan diterapkan secara ketat dan terukur. Penggunaan borgol dilakukan sesuai standar operasional prosedur sebagai langkah preventif.