Serang - Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri Serang.
Tahap II pelimpahan ini dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Tersangka berinisial US, pria berusia 36 tahun asal Cikupa, Tangerang, dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
US diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Cikande pada awal Februari lalu.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan pelimpahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
"Benar, hari ini personel Reskrim Polsek Cikande telah menyerahkan tersangka berinisial US beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Serang," ujar AKP Tatang.
AKP Tatang menambahkan, tersangka merupakan pria berusia 36 tahun asal Cikupa.