Bapas Amuntai Dampingi Hakim PN Rantau Awasi Pelaksanaan Putusan
Sementara itu, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. KUHAP baru menekankan pendekatan yang lebih restoratif dan berorientasi pada pembinaan.
“Oleh karena itu, peran PK menjadi sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan putusan agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara maksimal,” jelas Subiyanto. Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan ini antara lain diperolehnya data dan informasi komprehensif terkait pelaksanaan putusan di lapangan.
Ini termasuk tingkat kepatuhan serta perkembangan perilaku Klien. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi dan sinergi antara pengadilan dan Bapas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Evaluasi yang dihasilkan menjadi bahan penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan. Diharapkan tujuan pemidanaan, yaitu reintegrasi sosial dan perlindungan masyarakat, dapat terwujud secara optimal.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan KUHAP baru dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif, baik bagi Klien Pemasyarakatan maupun masyarakat luas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutup Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto.
***