DISTRIKBANTENNEWS.COM, Cilegon - Wali Kota Cilegon Robinsar dan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2025. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten pada Senin (30/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan amanat undang-undang di bidang perbendaharaan negara. Setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten telah memenuhi kewajiban ini tepat waktu.
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten hadir di BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk menyerahkan LKPD. Ini merupakan amanat undang-undang bahwa laporan keuangan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni.
Andra Soni menambahkan, BPK akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan selama dua bulan ke depan.
“BPK akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan selama dua bulan. Semoga seluruh proses berjalan lancar dan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten dapat memperoleh opini terbaik,” tambah Andra Soni. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengapresiasi sinergi dan kekompakan seluruh kepala daerah di Banten.
“Terima kasih atas sinergi yang terjalin antara BPK dan pemerintah daerah. Kehadiran lengkap hari ini menunjukkan kekompakan kita semua. Penyerahan LKPD ini telah dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan,” ungkap Firman Nurcahyadi.
Firman juga menjelaskan, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah pada akhir Mei, sekitar tanggal 29 hingga 31.