Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Polsek Pamarayan Ringkus Dua Pencuri Counter HP dalam Tiga Jam

Penulis: Ahmadi
Jumat, 27 Maret 2026 | 20:47 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Pamarayan - Personel Unit Reskrim Polsek Pamarayan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah counter handphone. Dua pelaku diringkus hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima pada Jumat (27/3/2026).

Counter handphone milik Sahad (40) di Kampung Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menjadi sasaran pencurian. Pelaku berinisial AR (24) dan RA (24) kini telah diamankan.

AKP Yusuf Ependi, Kapolsek Pamarayan, membenarkan pengungkapan kasus ini. Kedua pelaku ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

"Pelaku melakukan aksi pencurian sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara membobol dinding counter yang terbuat dari bahan GRC," ujar Kapolsek.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis kemarin (26/3/2026)dini hari. AR berasal dari Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cikeusal, sementara RA warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh Januar Tambunan, pemilik bengkel di sebelah counter handphone tersebut. Sekitar pukul 08.00 WIB, saksi melihat kondisi dinding tembok ruko sudah jebol.

Januar Tambunan segera menghubungi pemilik counter untuk memberitahukan kejadian mencurigakan itu. Pemilik counter kemudian datang ke lokasi untuk memastikan kondisi tokonya.

"Setelah mendapat informasi dari saksi, korban langsung mengecek ke dalam ruko dan mendapati sejumlah barang sudah hilang," jelas Kapolsek. Menyadari telah menjadi korban pencurian, Sahad melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamarayan sekitar pukul 13.00 WIB.

Penulis: Ahmadi
Jumat, 27 Maret 2026 | 20:47 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Lapas Banjarbaru dan BNNK Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Polsek Pamarayan Ringkus Dua Pencuri Counter HP dalam Tiga Jam

Bagikan artikel ini melalui