Terungkap! Harta Fantastis Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Pada akhir Februari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel aktivitas tambang milik PT Karya Wijaya (KW) yang diduga terafiliasi dengan Sherly. Satgas juga menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar terhadap perusahaan tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses verifikasi dan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara cermat dan belum mencapai tahap final.
“Satgas PKH masih mengumpulkan data, melakukan investigasi, audit lapangan, termasuk penghitungan denda administratif atas aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara,” ujar Barita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Sejumlah pihak juga turut menyoroti kasus ini. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan bahwa PT Karya Wijaya diduga melakukan aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta diduga tidak memiliki dana jaminan reklamasi.
Selain itu, perusahaan tersebut juga disinyalir membangun terminal khusus secara ilegal untuk menunjang aktivitas pertambangan.
Tak hanya PT Karya Wijaya, dugaan pelanggaran juga menyeret perusahaan lain. PT Indonesia Mas Mulia diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Bacan, Halmahera Selatan.
Sementara itu, Satgas PKH juga menyegel operasi PT Mineral Trobos (MT) di Pulau Gebe karena diduga menambang di luar area izin dan kawasan hutan. Besaran sanksi terhadap perusahaan tersebut masih dalam proses perhitungan.