Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha & Syawal: Simak Penjelasan

BAGIKAN:
Hukum Menggabungkan Puasa Qadha & Syawal: Simak Penjelasan
0
Hukum Menggabungkan Puasa Qadha & Syawal: Simak Penjelasan
Ilustrasi Seorang muslim menjalankan ibadah puasa Syawal, salah satu amalan sunah setelah Ramadhan yang memiliki keutamaan besar.
Iklan

Distrik Banten News - Kalender Hijriah saat ini menunjukkan umat Islam telah memasuki bulan Syawal, yaitu bulan yang datang setelah Ramadhan. 

Momentum ini tidak hanya identik dengan perayaan Idulfitri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melanjutkan amalan ibadah, salah satunya puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

Puasa Syawal memiliki keutamaan yang besar. Dalam sejumlah hadis, disebutkan bahwa orang yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa di bulan Syawal akan memperoleh pahala seperti berpuasa sepanjang tahun. Oleh karena itu, banyak umat Islam berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah ini.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Kondisi ini biasanya dialami oleh perempuan yang berhalangan karena haid, orang sakit, atau mereka yang memiliki uzur syar’i lainnya. 

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun: apakah boleh menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syawal?

Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan praktik ibadah, tetapi juga menyentuh aspek hukum fikih yang memiliki beragam pandangan di kalangan ulama. 

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menggabungkan kedua jenis puasa tersebut? Dan bagaimana pula bacaan niat puasa qadha yang dilakukan di bulan Syawal?

Perbedaan Pendapat Ulama soal Menggabungkan Puasa

Dalam khazanah fikih Islam, persoalan menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah Syawal memang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Setidaknya, terdapat dua pandangan utama yang sering dijadikan rujukan oleh umat Islam.

Iklan
Kapolsek Kramatwatu Pantau Genangan Air 50 Cm di Perumahan Puri Cilegon
Artikel Selanjutnya

Kapolsek Kramatwatu Pantau Genangan Air 50 Cm di Perumahan Puri Cilegon

Iklan
Iklan
Penulis: Hasan Komarudin
Diterbitkan: 24 Maret 2026, 08:00 WIB · Diperbarui: 23 Maret 2026, 23:23 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini