Daftar isi [Tampilkan]
Distrik Banten News - Kalender Hijriah saat ini menunjukkan umat Islam telah memasuki bulan Syawal, yaitu bulan yang datang setelah Ramadhan.
Momentum ini tidak hanya identik dengan perayaan Idulfitri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melanjutkan amalan ibadah, salah satunya puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Puasa Syawal memiliki keutamaan yang besar. Dalam sejumlah hadis, disebutkan bahwa orang yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa di bulan Syawal akan memperoleh pahala seperti berpuasa sepanjang tahun. Oleh karena itu, banyak umat Islam berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah ini.
Namun, di sisi lain, tidak sedikit umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Kondisi ini biasanya dialami oleh perempuan yang berhalangan karena haid, orang sakit, atau mereka yang memiliki uzur syar’i lainnya.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun: apakah boleh menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syawal?
Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan praktik ibadah, tetapi juga menyentuh aspek hukum fikih yang memiliki beragam pandangan di kalangan ulama.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menggabungkan kedua jenis puasa tersebut? Dan bagaimana pula bacaan niat puasa qadha yang dilakukan di bulan Syawal?
Perbedaan Pendapat Ulama soal Menggabungkan Puasa
Dalam khazanah fikih Islam, persoalan menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah Syawal memang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Setidaknya, terdapat dua pandangan utama yang sering dijadikan rujukan oleh umat Islam.