Jumat, 3 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Dirjenpas Serahkan Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah di Lapas Gunung Sindur

BAGIKAN:
Dirjenpas Serahkan Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah di L...
0
Dirjenpas Serahkan Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah di Lapas Gunung Sindur
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyerahkan remisi khusus Idulfitri kepada warga binaan muslim di Lapas Gunung Sindur. (Dok. Humas Ditjenpas)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Bogor - Direktur Jenderal Pemasyarakatan , Mashudi, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah kepada Warga Binaan Muslim. Penyerahan simbolis ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

Secara nasional, sebanyak 154.785 orang menerima RK Idulfitri. Rinciannya, 153.642 orang mendapat RK I dan 1.143 orang menerima RK II.

Selain itu, 1.123 Anak Binaan juga mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus. Dari jumlah tersebut, 1.104 orang menerima PMP Khusus I dan 19 orang mendapat PMP Khusus II.

Khusus di wilayah Jawa Barat, 18.169 Warga Binaan Muslim memperoleh RK Idulfitri. Sebanyak 18.023 orang mendapat RK I dan 146 orang menerima RK II.

Untuk Anak Binaan di Jawa Barat, ada 84 orang yang menerima PMP Khusus. Angka ini terdiri dari 78 penerima PMP Khusus I dan enam orang penerima PMP Khusus II.

Saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Dirjenpas Mashudi menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan PMP adalah komitmen negara. Ini merupakan hak Warga Binaan setelah berhasil menjalani pembinaan dengan baik.

"RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Mashudi.

"Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat."

Iklan
Pemerintah Beri Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk 155.908 Warga Binaan Idulfitri 1447 H
Artikel Selanjutnya

Pemerintah Beri Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk 155.908 Warga Binaan Idulfitri 1447 H

Iklan
Iklan
Penulis: Herfa Al Jihad  | Editor: Redaksi
Diterbitkan: 21 Maret 2026, 13:00 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini