DISTRIKBANTENNEWS.COM, Makassar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka layanan terbatas di tiga Kantor Pertanahan selama libur Lebaran 2026. Inisiatif ini ditujukan bagi masyarakat yang mudik ke Provinsi Sulawesi Selatan agar tetap bisa mengurus administrasi pertanahan.
Tiga Kantah yang menyediakan layanan ini adalah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Bone. Pembukaan layanan bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin memanfaatkan waktu mudik untuk menyelesaikan dokumen pertanahan mereka.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Irvan Thamrin, menjelaskan layanan ini memberikan kemudahan. Terutama bagi para perantau, untuk memastikan status hukum tanah yang dimiliki tanpa harus menunggu libur berakhir.
"Selama periode libur Lebaran, tiga Kantah tetap dibuka secara terbatas," ujar Irvan Thamrin pada Rabu kemarin (18/3/2026).
Layanan yang tersedia meliputi informasi pertanahan, pengambilan produk seperti sertipikat, serta penerimaan pengaduan. Momentum mudik diharapkan dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga menyelesaikan kebutuhan administrasi pertanahan.
Layanan pertanahan terbatas ini dapat diakses mulai pada Rabu kemarin (18/3/2026) hingga 24 Maret 2026. Jam operasionalnya adalah pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kantor Pertanahan setempat. Informasi ini terkait jadwal dan mekanisme pelayanan yang berlaku.
Irvan Thamrin menegaskan bahwa layanan tetap diberikan sesuai standar yang berlaku, meskipun terbatas. Pelaksanaan layanan didukung oleh sistem piket pegawai secara bergiliran.
"Dengan sistem tugas bergilir, petugas tetap siap melayani masyarakat dengan mengedepankan tertib administrasi dan kualitas pelayanan," kata Irvan Thamrin.
"Melalui layanan ini, ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk memastikan dokumen pertanahan yang dimiliki aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum," tutup Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Irvan Thamrin.
***