DISTRIKBANTENNEWS.COM, Madiun - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun menyerahkan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Remisi ini diberikan kepada satu orang warga binaan beragama Hindu pada Kamis (19/3/2026).
Warga binaan tersebut menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo.
Wahyu Susetyo didampingi jajaran pejabat struktural dalam acara tersebut. Hadir antara lain Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik , Setyawan Nugroho Endiyanto, serta Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimkemaswat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi. Setelah itu, remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 diserahkan kepada warga binaan yang berhak.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, remisi juga menjadi wujud penghargaan atas perilaku baik dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan.
Kepala Seksi Binadik, Setyawan Nugroho Endiyanto, menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi telah melalui verifikasi ketat.
"Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang ada di dalam lapas," ujar Setyawan Nugroho Endiyanto.
Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, menambahkan bahwa remisi diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," kata Wahyu Susetyo.
"Kami berharap hal ini dapat memacu semangat mereka untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Wahyu Susetyo.
***