Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji

BAGIKAN:
KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Korupsi Kuot...
0
KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex setelah diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penahanan ini dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa pagi, 17 Maret 2026. Gus Alex terlihat turun dari lantai 2 gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.44 WIB.

Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya juga terlihat diborgol saat keluar dari gedung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Gus Alex sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 08.20 WIB.

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, Gus Alex diduga menjadi representasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran dominan Gus Alex.

Gus Alex memiliki peran dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus. Fee ini berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

"GA adalah Dtafsus dari sdr YCQ. Jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," kata Asep saat Konferensi Pers pada Jumat lalu (13/3/2026) lalu.

***

Iklan
Lapas Arga Makmur Gelar Pembinaan Moralitas Keagamaan Virtual untuk Warga Binaan
Artikel Selanjutnya

Lapas Arga Makmur Gelar Pembinaan Moralitas Keagamaan Virtual untuk Warga Binaan

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 18 Maret 2026, 02:00 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini