Jumat, 3 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kejati Jabar Tangkap Jaksa Gadungan di Bogor, Tipu Wanita dengan Janji Nikah

BAGIKAN:
Kejati Jabar Tangkap Jaksa Gadungan di Bogor, Tipu Wanita de...
0
Kejati Jabar Tangkap Jaksa Gadungan di Bogor, Tipu Wanita dengan Janji Nikah
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap seorang jaksa gadungan berinisial IRV di Kabupaten Bogor karena menipu wanita dengan janji nikah. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jabar Tangkap Jaksa Gadungan - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan seorang jaksa gadungan berinisial IRV. Pelaku ditangkap di Kabupaten Bogor pada Selasa (17/3/2026) malam.

IRV menipu korban dengan mengaku sebagai Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. Ia menggunakan penampilan dan identitas palsu untuk mengelabui korbannya.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan modus IRV terungkap setelah tim melakukan penegakan hukum. Petugas mengamankan IRV di tempat tinggalnya.

"Barang bukti seperti seragam Pakaian Dinas Harian , pakaian bidang unit tertentu Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu berhasil disita," kata Nur Sricahyawijaya.

Terungkap bahwa IRV telah melakukan penipuan terhadap seorang wanita yang dikenalnya pada April 2025. Penipu itu menjanjikan akan menikahi korban.

"IRV menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan. Namun, korban menyadari ada kejanggalan dan melaporkannya ke Kejaksaan Agung," jelas Nur Sricahyawijaya. Nur Sricahyawijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

"Jangan percaya begitu saja dengan penampilan seseorang, pastikan untuk memverifikasi identitas dan latar belakang mereka," pungkas Nur Sricahyawijaya.

***

Iklan
Rutan Bengkulu Gelar Tes Urine Acak WBP, Perkuat Komitmen Bebas Narkoba
Artikel Selanjutnya

Rutan Bengkulu Gelar Tes Urine Acak WBP, Perkuat Komitmen Bebas Narkoba

Iklan
Iklan
Penulis: Ahmadi  | Editor: Redaksi
Diterbitkan: 17 Maret 2026, 20:50 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini